Peraturan Tentang Izin Keramaian.

PERSYARATAN IZIN KEGIATAN DAN BANTUAN PENGAMANAN

1. Pemberitahuan permohonan izin kegiatan disampaikan oleh penyelenggara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja untuk level kota/provinsi(lokal), 21 (dua puluh satu) hari kerja untuk level nasional dan 30 (tiga puluh) hari kerja untuk level internasional sebelum pelaksanaan kegiatan

(2).Permohonan izin penyelenggaraan kegiatan diajukan kepada Kasatwil/Kapolrestabes/Kapolres sesuai dengan skala kegiatan, dibuat sesuai dengan format formulir permohonan izin kegiatan yang memuat persyaratan sebagai berikut : 

  1. tujuan dan sifat kegiatan; 
  2. tempat dan waktu penyelenggaraan; 
  3. jumlah peserta dan undangan/penonton; dan
  4. penanggung jawab kegiatan.

(3).Persyaratan harus melampirkan paling sedikit: 

  1. daftar susunan panitia penyelenggara; 
  2. persetujuan penanggung jawab dari tempat kegiatan; 
  3. rekomendasi dari satuan kewilayahan Polri; 
  4. pernyataan tertulis dari penyelenggara kegiatan yang menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. dokumen lainnya.

(4).Permohonan bantuan pengamanan diajukan kepada Kasatwil/Kapolrestabes/Kapolres sesuai dengan skala kegiatan menyertai pengajuan permohonan izin kegiatan (Format sesuai formulir surat permohonan bantuan pengamanan)

(5).Menetapkan dan memastikan kapasitas pengunjung/peserta pada lokasi acara/kegiatan dalam mengantisipasi dampak dari kepadatan kerumunan (jumlah orang permeter persegi) pada kerumunan yang berdiri dan kerumunan yang bergerak, demi keamanan dan keselamatan dengan mempertimbangkan adanya kepadatan kritis pada batasan 2-3 orang permeter persegi. Kepadatan kritis ini dapat berbeda untuk acara/kegiatan yang berbeda-beda. 

(6).Menerapkan model Pengelolaan Kerumunan “DIME-ICE” yang dilakukan oleh penyelenggara dengan mempertimbangkan 12 bagian pada kondisi normal, yang meliputi :   

  1. Design / Desain tata ruang dan Ingress / Jalan Masuk yaitu desain jalan masuk untuk memastikan bahwa ada cukup ruang bagi peserta/penonton masuk ke tempat acara dengan aman, nyaman dan tertib. Terpisahnya rute untuk pejalan kaki dengan jalan kendaraan dan jalur yang aman untuk mengevakuasi peserta/penonton ke perimeter keamanan apabila terjadi sesuatu yang membahayakan serta ada tempat yang memadai untuk pemeriksaan tiket dan pemeriksaan/penggeledahan barang atau badan bagi peserta/penonton yang akan masuk.
  2. Design / Desain tata ruang dan Circulation / Sirkulasi yaitu desain pada tersedianya ruangan yang cukup dan akses jalan yang memadai bagi penonton apabila terjadi hal yang darurat serta menempatkan barikade, tanda / petunjuk dan petugas untuk mempermudah pergerakan melalui jalur yang sudah ditentukan di lokasi pemeriksaan tiket dan pintu masuk.
  3. Design / Desain tata ruang dan Egress / Jalan Keluar yaitu desain pada jalan keluar yang memadai bagi peserta/penonton setelah acara selesai dengan menyingkirkan barikade/pembatas yang sebelumnya dipasang di antrian jalan masuk, dan memastikan jalur tersebut sudah dibersihkan sebelum acara selesai sehingga ketika pergerakan kerumunan mulai terjadi sudah tidak ada penghalang lagi serta merencanakan penutupan jalan sementara untuk mengantisipasi puncak kepulangan penonton dari tempat acara.
  4. Information / Informasi dan Ingress / Jalan Masuk yaitu adanya informasi pada jalan masuk yang berisi tentang acara dan transportasi menuju ke tempat acara melalui berbagai media antara lain website, social media, media mainstream, radio dan televisi serta media lainnya. Terdapatnya tanda area parkir dengan menggunakan warna, angka dan simbol yang mudah terlihat, tanda petunjuk pintu masuk dan area tempat duduk penonton berdasarkan klasifikasi jenis tiket yang dibeli penonton (tanda dilengkapi dengan LED agar mudah terlihat), memiliki rute yang terpisah bagi mobilisasi produksi penyelenggara acara, serta menempatkan petugas/panitia di beberapa titik penting untuk dapat mengarahkan penonton.
  5. Information / Informasi dan Circulation / Sirkulasi yaitu adanya tanda dan diteranginya rute dari area penonton ke lokasi acara, toilet serta pintu keluar dan menyediakan pengumuman yang akan diumumkan dari panggung kepada peserta/penonton untuk memberitahukan batas antar kegiatan, dan sebelum acara dimulai didahului dengan safety induction; 
  6. Information / Informasi dan Egress / Jalan Keluar yaitu informasi tentang rute jalan keluar yang diterangi dan ditandai dengan jelas, adanya rute khusus untuk parkir, area penjemputan penumpang dan transportasi umum, menyambungkan CCTV dari pusat acara ke pusat operasi acara (command center), serta mempersiapkan kontak panggilan darurat (aparat keamanan, keselamatan dan penyedia angkutan massal) dan petugas/panitia keluar mendahului sebelum acara berakhir;
  7. Management System / Sistem Pengaturan dan Ingress / Jalan Masuk yaitu menempatkan pembatas dan petugas/panitia di titik pemberhentian angkutan umum untuk mencegah penonton yang menyeberang tidak pada tempatnya dan melawan arus lalu lintas, menyediakan peralatan untuk memeriksa barang yang dibawa oleh penonton ke tempat acara, dan memastikan bahwa jumlah petugas/panitia memadai untuk mengevakuasi penonton ke dalam perimeter keamanan apabila terjadi kedaan darurat;
  8. Management System / Sistem Pengaturan dan Circulation / Sirkulasi yaitu pemasangan pembatas untuk membuat jalur satu arah di daerah bertegangan / beraliran tinggi, membuat dan mengelola jalur antrian serta membatasi panjang antrian dan mengendalikan arah jalur yang boleh ditegakan dikonsesi agar menjaga akses jalan tetap terbuka dan tidak terjadi antrian.
  9. Management System / Sistem Pengaturan dan Egress / Jalan Keluar yaitu kesiapan petugas/panitia untuk membantu membubarkan kerumunan dengan menghimbau kepada penonton agar keluarga atau rekan mereka yang akan menjemput menunggu jauh di depan pintu keluar sehingga tidak menghalangi pintu keluar, mencegah kendaraan melintasi trotoar yang dikhususkan bagi pejalan kaki, menyediakan tempat penjemputan khusus bagi penonton berkebutuhan khusus, dan menempatkan petugas parkir untuk mengarahkan kendaraan keluar dari tempat parkir;
  10. Expectation / Ekspektasi / Harapan dan Ingress / Jalan Masuk yaitu perkirakan ketika tahap jalan masuk bahwa penonton mungkin datang lebih awal atau datang terlambat ketika pintu sudah akan ditutup;
  11. Expectation / Ekspektasi / Harapan dan Circulation / Sirkulasi yaitu adanya petunjuk tempat dengan papan petunjuk yang jelas, mudah dibaca dengan pencahayaan yang memadai dan ada petugas/panitia yang membantu mengarahkan penonton, serta penonton harus dapat melihat dan mendengar seluruh aspek selama acara berlangsung dan dapat dengan mudah mengakses konsesi dan toilet;
  12. Expectation / Ekspektasi / Harapan dan Egress / Jalan Keluar yaitu adanya tanda pada pintu keluar yang terlihat jelas seperti pada perijinan, penonton yang akan pulang mudah menemukan kendaraan dan meninggalkan tempat tanpa antri yang lama.

(7).Mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, TNI, PLN, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Bila tidak terdapat permasalahan maka pejabat Polri yang berwenang memberikan surat ijin, akan tetapi apabila ada permasalahan maka pejabat Polri yang berwenang menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai dengan alasan

(8).Rekomendasi perizinan untuk kegiatan keramaian dapat diberikan dengan mempertimbangkan: 

  1. aspek keamanan; 
  2. batas waktu pengajuan;
  3. dokumen kebijakan keselamatan dan keamanan penonton di gedung/stadion dan atau dilapangan;
  4. rencana kontingensi gedung/setadion/lapangan dan bukti pengujian rencana kontingensi; 
  5. prosedur darurat dan rencana penanganan insiden; dan
  6. Penilaian risiko kegiatan keramaian. 

 

Kondisi Event Yang Direkomendasikan.

Kapasitas Ruangan / Crowd Density Yang Direkomendasikan.