PENDAFTARAN IZIN KERAMAIAN
  1. Susunan kepanitiaan / acara
  2. Surat ijin lokasi kegiatan
  3. Surat rekomendasi dari Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas PBK, Dishub, Pol PP, IndukOrganisasi Olah raga (utk giat olah raga)
  4. Surat penyataan penanggung jawab kegiatan / acara
  5. Surat rekomendasi dari Satgas Covid
  6. Dokumen lainnya yang terkait

Peraturan Tentang Izin Keramaian.

Kondisi Event Yang Direkomendasikan.

Kapasitas Ruangan / Crowd Density Yang Direkomendasikan.